KONSEP TIME VALUE OF MONEY DALAM ISLAM
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Selama ini
dikenal sebuah konsep time value of money atau nilai waktu uang. Menurut konsep
ini nilai uang masa kini akan lebih berharga dibandingkan dengan di masa
mendatang. Dengan kata lain, terdapat sebuah positive time preference. Seiring
dengan berjalannya waktu maka uang harus ditingkatkan nilai nominalnya agar
nilai riilnya tetap sama. Jadi uang harus selalu bertambah dan bertambah karena
berjalannya waktu. Konsep inilah yang kemudian melahirkan salah satu teori
tentang bunga. Padahal dalam mata uang bunga ataupun riba itu diharamkan. Di
mata islam dan konvensional memiliki perbedaan pandangan mengenai time value of
money ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian time value of money
2.
Time value of money di dalam islam
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Nilai
Waktu Uang
Time value of money atau nilai waktu uang adalah
sebuah konsep yang menyebutkan bahwa uang yang di terima saat ini adalah lebih
bernilai dibandingkan uang yang akan diterima pada waktu yang akan dating
dengan nominal yang sama. Karena yang uang tersebut baru akan memperoleh hasil
yang lebih besar bila di simpan di bank dan investasikan.
Dimana dana investasi tersebut akan kembali melalui penerimaan-penerimaan
keuntung dimasa yang akan dating. Ini berarti pengeluaran investasi dilakukan
saat ini sedang penerimaannya akan diperoleh pada tahun-tahun yang akan datang.
Dan untuk dana yang di simpan di bank akan memperoleh bunga. Sebagai contoh pada
saat kita memiliki uang sebesar Rp 10.000.000 pada tahun ini dan kita
menabungkannya di bank dengan bunga 20% setahun, maka uang kita di bank pada
satu tahun mendatang akan menjadi Rp 12.000.000 . Konsep nilai waktu uang dapat
dipisahkan menjadi dua, yaitu:
·
Nilai yang akan datang atau future value
Future value adalah nilai di masa mendatang dari uang ang ada
sekarang. Nilai uang di masa mendatang ditentukan oleh tingkat suku bunga yang
berlaku di pasar keuangan.
·
Nilai sekarang atau present value
Present
value yaitu besarnya jumlah uan pada permulaan periode atas dasar tingkat bunga
tertentu dari sejumlah uang yang baru akan diterima beberapa waktu atau periode
yang akan datang.
Konsep time value of
money dapat menjadi dasar untuk:
·
Menghitung harga saham
·
Menghitung harga obligasi
·
Memahami metode net present value
·
Perhitungan bunga atau tingkat bunga
B.
Time Value of
Money Di dalam Islam
Ajaran islam memang sangat menghargai waktu, sebab
waktu yang menentukan awal dan akhirnya bukan manusia, melainkan Allah SWT.
Waktu di dunia ini ada awal dan akhirnya, sedangkan pada masa berikutnya yaitu
dialam akhirat manusia akan dimintai pertanggung jawaban tentang penggunaan
waktu ini. Jadi waktulah yang sungguh berharga dan harganya ditentukan oleh
pemanfaatannya untuk berbagai aktivitas. Rasulullah bersabda “waktu itu seperti pedang, jika kita tidak
menggunakannya dengan baik maka ia akan memotong kita.” Sebuah baru muncul
yaitu bahwa islam tidak mengenal time value of money melainkan economic value
of money yaitu untuk menekankan bahwa waktulah sesungguhnya yang bernilai
ekonomis.
Dalam teori kapitalisme, uang sebagai komoditas
perdagangan, sedangkan dalam Islam uang hanya sebagai alat tukar perdagangan
dan tidak memiliki pengganti, uang tidak dapat diperjualbelikan. Pada dasarnya
uang tidak memiliki fungsi, tetapi uang menjadi berguna ketika digunakan
sebagai alat tukar dalam aset riil untuk membeli barang atau jasa.
Dalam pandangan islam, uang tidak dapat dipastikan
akan menghasilkan keuntungan dimasa depan, sebab tiada seorangpun yang dapat
memastikan apa yang akan terjadi di masa depan. Dan tidak ada yang dapat
memastikan bahwa pemanfaatan uang pasti menghasilkan keuntungan. Karena
ketidakpastian inilah pemanfaatan uang dapat memberikan hasil untuung, impas,
atau bahkan rugi. Dengan kata lain kemungkinan dapat saja terjadi positive,
zero, atau negative time preference. Hasil pemanfaatan uang baru dapat
diketahui setelah uang tersebut digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif.
Riba atau bunga pada dasarnya adalah sebuah tambahan
yang ditentukan di muka (pre determinate), yang berarti mengacu pada konsep
positive time preference. Terdapat perbedaan pendapat di antara para ahli
mengenai ketika riba dilarang apakah adanya suatu rate tertentu dari uang yang
dipergunakan sebagai factor diskonto ( discount factor ) juga otomatis tidak
diperbolehkan? Terdapat pro dan kontra, para ahli yang melarangnya
berargumentasi bahwa islam melarang bunga sehingga dengan tegas semua sistem
dalam perekonomian yang mengandung bunga atau semacamnya. M Akram Khan ( 1992 )
menyebutkan bahwa pelarangan ini bukan saja karena islam menolak konsep
positive time preference, tetapi juga karena ‘time value of money is an unsound
concept on positive ground’. Penerimaan terhadap konsep diskonto merupakan
legitimasi terhadap bunga dan membuka kembali pintu masuknya riba dalam
perekonomian. Sedangkan ahli yang memperbolehkan Prof Shabir F Ulgener
memperbolehkan interest rate di pakai sebagai factor diskonto, sebab ia
membedakan antara interest rate sebagai surplus ekonomi ( inilah yang di
maksudkan riba ) dengan interest sebagai factor penghitung efisiensi ekonomi. Padahal
ajaran islam sangat menekankan pentingnya efisiensi dan menghilangkan
pemborosan ( israf, wasteful ) namun demikian ia menolak penggunaan bunga
sebagai factor diskonto ini dan mengajukan alternative penggantinya yaitu rate
of return dari asset beresiko yang lebih mencerminkan kondep opportunity cost
yang nyata. Misalnya menggunakan ukuran rasio earning per share dengan harga (
E/P ). Ide ini mirip dengan teori cost of capitalnya Modigliana (1999) dan miller (1997) di mana setiap asset
dianggap memiliki rate yang berbeda-beda.
BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ekonomi
islam menolak konsep positive time preference, sebab tidak ada pengetahuan yang
pasti tentang masa depan. Dengan demikian kemungkinan dapat terjadi positive,
zero atau negative time preference. Islam tidak mengenal time value of money,
tetapi mengenal money value of time. Akan tetapi, terdapat perbedaan tentang
boleh tidaknya digunakan suatu tingkat diskonto sebagai factor penghitungan
efisiensi. Sebagian berpendapat boleh, sebagian lain berpendapat tidak boleh,
karena hal ini akan membuka kembali system bunga.
B.
Daftar Pustaka
·
Anto,
M.B. Hendrie. 2003. Pengantar Ekonomi Mikro Islam. Yogyakarta: Ekonisia
·
Sutriso.
2007. Manajemen Keuangan Teori Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta:Ekonisia
·
Najmudin. 2011. Manajemen Keuangan dan
Aktualisasi Syar’iyyah Modern,Yogyakarta : CV. Andi Offset
Comments
Post a Comment